KALTENGLIMA.COM - Tentu ini menjadi angin segar bagi mereka yang saat ini telah mendaftar sebagai PPS, PPK dan KPPA Pemilu 2024.
Pasalnya Gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024 telah dinaikkan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Diguyur Hujan, 'Gunung' Sampah di TPA Cipayung Depok Longsor sampai ke Jalan
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Badan Ad Hoc ini terdiri dari
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Baca Juga: Makin Canggih, WhatsApp Bisa Kirim Pesan Tanpa Terhubung Internet
Baca Juga: Polsek TSS Sapa Masyarakat dan Tokoh Melalui Jumat Curhat
Badan Ad Hoc yang naik gajinya yakni PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta Ketua dan Anggota PPLN.
Nominal kenaikan gaji badan Ad Hoc itu berbeda-beda, mulai Rp200 ribu hingga Rp650 ribu.
Sedangkan, badan ad hoc yang tak alami kenaikan gaji, ialah Pantarlih LN, KPPSLN, serta sekretaris dan pelaksana PPLN.
Berikut perbandingan bayaran badan ad hoc di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
1. PPK
- Ketua: Pemilu 2019 (Rp 1.850.000); Pemilu 2024 (Rp 2.500.000)