- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian tadi daftar Gaji PPS, PPK dan KPPS yang naik di Pemilu 2024, serta tugas yang diemban PPK.*** (Nur Izzati/Ayobandung.com)
Sudah tayang di Ayobandung.com dengan judul Segini Gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024, Honor Naik, Ini Tugasnya a