5. PPLN
- Ketua: Pemilu 2019 (Rp 8.000.000); Pemilu 2024 (Rp 8.400.000)
- Anggota: Pemilu 2019 (Rp 7.500.000); Pemilu 2024 (Rp 8.000.000.
Baca Juga: Durasi Lampu Merah Kiaracondong hingga Dijuluki Sebagai Tempat Penghentian Terlama
- Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 7.000.000); Pemilu 2024 (Rp 7.000.000)
- Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 6.500.000); Pemilu 2024 (Rp 6.500.000)
6. Pantarlih LN
- Pemilu 2019 (Rp 6.500.000); Pemilu 2024 (Rp 6.500.000)
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
- Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
Baca Juga: Ternyata ini Enam Manfaat Buah Tin untuk Kesehatan
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
- Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;