Horee Honor Naik, Segini Gaji PPS, PPK dan KPPS di Pemilu 2024 serta tugasnya

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:51 WIB
Ilustrasi - Daftar gaji PPK, PPS dan KPPS di pemilu 2024 (Freepik)
Ilustrasi - Daftar gaji PPK, PPS dan KPPS di pemilu 2024 (Freepik)

5. PPLN

- Ketua: Pemilu 2019 (Rp 8.000.000); Pemilu 2024 (Rp 8.400.000)

- Anggota: Pemilu 2019 (Rp 7.500.000); Pemilu 2024 (Rp 8.000.000.

Baca Juga: Durasi Lampu Merah Kiaracondong hingga Dijuluki Sebagai Tempat Penghentian Terlama

- Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 7.000.000); Pemilu 2024 (Rp 7.000.000)

- Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 6.500.000); Pemilu 2024 (Rp 6.500.000)

6. Pantarlih LN

- Pemilu 2019 (Rp 6.500.000); Pemilu 2024 (Rp 6.500.000)

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
- Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;

Baca Juga: Ternyata ini Enam Manfaat Buah Tin untuk Kesehatan

- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
- Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X