nasional

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Pembunuhan ART di Cipayung Jakarta Timur, Modus Pelaku Pinjam Termos

Selasa, 10 Januari 2023 | 13:24 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan ART di Cipayung Jakarta Timur. (pmjnews.com)

KALTENGLIMA.COM - Pria berinisial MMD (26 tahun) tersangka pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (43 tahun) adalah keponakan dari majikan korban berinisial HR.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam termos.

Menurut Zulpan, pelaku yang merupakan keponakan dari majikan korban kemudian menusuk korbannya saat sedang lengah

Baca Juga: Tiga HP Termurah 2023 Mengusung Chipset Snapdragon 865, Harga Terjangkau dan Gaming Lancar

“Dengan maksud setelah menusuk pisau ini untuk memudahkan tersangka melakukan pencurian barang barang dan uang milik daripada majikan korban,” ungkap Zulpan, yang dikutip dari pmjnews.com

Lebih lanjut, pelaku kemudian mengambil barang berharga di rumah tersebut dan mengambil uang tunai Rp 2,9 juta, 3 celengan, dan dua unit handphone.

“Setelah itu mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan dicuci di wastafel, lalu dibungkus plastik warna hitam yang diambil di dapur,” katanya.

Baca Juga: BamBam GOT7 Ungkap Tidak Tertarik Untuk Menikah

Akibat perbuatannya, tersangka MMD saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana Pasal 365 ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara Pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara. (Nova Eliza Putri)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB