Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2022, Kejari Kebumen Raih Penghargaan

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 11:24 WIB
Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH foto bersama sembari menunjukkan penghargaan. (suaramerdeka.com)
Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH foto bersama sembari menunjukkan penghargaan. (suaramerdeka.com)

KALTENGLIMA.COM - Sepanjang tahun 2022, tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) di kebumen menangani sebanyak tujuh perkara korupsi.

Adapun 7 perkara telah menangani dalam hal penyidikan, 7 penyelidikan, 9 penuntutan, 7 eksekusi, dan 5 laporan aduan.

Atas kinerja tersebut, Kejari Kebumen mendapat penghargaan sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2022 Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.

Baca Juga: Pemprov DKI jakarta bakal terapkan kebijakan jalan berbayar dengan menggunakan ERP

"Penilaian berdasarkan tolok ukur aspek kuantitas, kualitas, manajerial, penyelamatan keuangan negara, penanganan perkara berdasarkan tugas direktif, dan penyelesaian tunggakan perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Drs Fajar Sukristyawan SH MH, Senin 9 Januari 2023.

Adapun tujuh perkara yang ditangani Kejari Kebumen selama 2022 meliputi dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan pembangunan rabat beton tahun 2018 dan talut pengaman tebing tahun 2020 dengan tersangka Paryudi.

Kemudian penyimpangan dan atau penyalahgunaan pada pembangunan rabat beton tahun 2018 dan talut pengaman tebing tahun 2020 pada Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen atas nama tersangka Kosim bin Basrudin.

Baca Juga: Sudah Siap Bertemu? Berikut Daftar Harga Tiket Konser TREASURE di Jakarta

Dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan dalam pemberian bantuan rumah tidak layak huni pada Desa Bagung Kecamatan Prembun, tahun 2017 atas nama tersangka Nurhadi Ulum alias Tumijo.

Berikutnya dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan dalam pemberian bantuan rumah tidak layak huni tahun 2017 pada Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017 atas nama tersangka Ida Rokhiman.

Dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana BUMDesa pada Desa Bandung Kecamatan/Kabupaten Kebumen tahun 2021-2022.

Baca Juga: Kim Jin Woo WINNER Dikonfirmasi Untuk Bergabung dengan Drama Baru Kim So Hye dan Lee Sang Yeob

Selajutnya, penyimpangan dan atau penyalahgunaan tukar menukar tanah Bondo Desa pada Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan, Kebumen tahun 2005.

Dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan pada tukar guling sawah desa pada Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kebumen tahun 2007. (Supriyanto/suaramerdeka.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X