KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik Demi mengurai kemacetan dibeberapa ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta .
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan.
Sepanjang 174,04 kilometer untuk diterapkan jalan berbayar elektronik (JBE) dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
Baca Juga: Sudah Siap Bertemu? Berikut Daftar Harga Tiket Konser TREASURE di Jakarta
Adapun tarif yang telah diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta bersikar antara Rp.5.000 hingga Rp.19.000 untuk sekali melintas.
Kebijakan ini akan berlaku setiap hari di ruas jalan yang sudah dipasangi mesin ERP serta pada waktu padat lalu lintas jam 05.00-22.00.
Meskipun saat ini belum pasti kapan diberlakukan, Dishub DKI telah menyusun daftar jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP.
Baca Juga: Kim Jin Woo WINNER Dikonfirmasi Untuk Bergabung dengan Drama Baru Kim So Hye dan Lee Sang Yeob
Komentar netizen pun bermunculan menanggapi tentang kebijakaan jalan berbayar elektronik ini, yang dilansir dari instagram @mood.jakarta.
"Terus gunanya kita bayar pajak buat apa njir" ucap netizen.
"Solusi dari segala solusi cuma duit" tulis netizen lagi.
Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi Hari Ini
"Transportasi umum di benerin dulu gimana orang mau naik transportasi umum kalau waktu tunggunya sampe 1 jam" ungkap netizen lainnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Vietnam Sumbang Dua Gol di Semifinal Leg II Piala Dunia, Sayonara Indonesia
Gempa Berkekuatan 4,8 SR Guncang Sumur Banten
Sebelum Kejadian KDRT, Venna Melinda Sempat Minta Verrel Luangkan Waktu Untuknya
Daftar 6 Bidang Tenaga Honorer Non-ASN yang Langsung Otomatis Diangkat CPNS 2023 Tanpa Tes, Menurut RUU ASN
Pasca Gempa Dahsyat di Maluku, BMKG Ungkap Ada Kenaikan Muka Air Laut