Kaltenglima.com, JAKARTA- Pemerintah pusat telah menetapkan harga minyak goreng sesuai HET (harga eceran tertinggi) Rp`14.000 per liter.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk melakukan pemetaan di berbagai lokasi memastikan harga minyak sesuai ketentuan pemerintah.
Pemetaan itu kata dia, dilakukan di berbagai lokasi mulai dari retail modern hingga pasar tradisional.
"Pemerintah sudah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) Rp14 ribu," kata dia di Mabes Polri, Senin (31/01/2022).
Dijelaskannya, pemetaan itu dilakukan guna mengantisipasi pelaku usaha yang bermain sehingga harga minyak diatas ketentuan pemerintah.
"Kenapa, karena mereka (penjual) membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal, dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka menahan (minyak)," ungkapnya.
Oleh sebab itu pihaknya melakukan pemetaan sekaligus memberikan dorongan kepada para penjual agar tidak menahan minyak.
Nantinya, selisih sebelumnya dibeli oleh penjual akan dibantu oleh pemerintah.
"Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya devaksi, devaksi itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," tuturnya.
Artikel ini pertama kali terbit di pikiranrakyat.com dengan judul : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-013614190/pastikan-harga-minyak-sesuai-ketentuan-pemerintah-polri-lakukan-pemetaan-di-pasar-hingga-agen