Minta Kejelasan Pencabutna Izin Konsesi, DPRD Kotim Datangi Kantor KLHK di Jakarta

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 18:52 WIB
Komisi II DPRD Kotim (Bidang Perkebunan) saat mendatani Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta (Deni Hariadi)
Komisi II DPRD Kotim (Bidang Perkebunan) saat mendatani Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta (Deni Hariadi)

kaltenglima.com, SAMPIT-Guna meminta kejelasan terkait Surat Keputusan pencabutan izin konsesi di kawasan hutan oleh Presiden RI, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H Hairis Salamad mengatakan, pihaknya sengaja datang langsung menemui KLHK guna memperjelas informasi mengenai SK tersebut. Pasalnya SK hingga saat ini masih belum jelas pertanggungjawabannya di tingkat daerah.

Apalagi kata dia Kotim termasuk salah satu daerah yang disebutkan dalam SK tersebut dan ada sejumlah izin usaha perusahaan di Kotim yang dicabut.

"Karena itu kami rasa perlu meminta penjelasan terkait hal ini," kata Hairis Salamad kepada kaltenglima.com melalui pesan whatsapp, Kamis (3/2/2022).

"Nanti hasil dari pertemuan ini akan kita bahas lagi di daerah setelah pulang. Selain untuk meminta penjelasan terkait daerah-daerah yang masuk ke dalam kawasan hutan, kita juga akan mencari solusi terhadap perusahaan yang dicabut izinnya ini," tambahnya.

Ia menjelaskan, SK tersebut tentang Pencabutan Konsesi Pemanfaatan Kawasan Hutan yang Belum Sah. Bahkan SK tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Kotim dengan mengeluarkan surat izin pencabutan penggunaan kawasan hutan yang ditujukan kepada camat dan Kepala Desa se- Kotim.

Terlebih dalam surat edaran Bupati Kotim menyebutkan SK yang beredar tersebut bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor, namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya (pelepasan/pinjam pakai/tukar menukar kawasan hutan).

Hal itu juga yang nantinya akan mereka pertanyakan, karena Bupati Kotim juga mengatakan dalam edarannya bahwa SK yang beredar belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku, sehingga masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada.

Karena dikhawatirkan jika informasi itu benar adanya masyarakat bisa melakukan aksi di wilayah investasi yang dapat mengganggu aktivitas investasi di daerah.
"Kita akan informasikan kejelasannya nanti setelah kami pulang," kata Hairis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X