kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Pemeriksaan rutin tahunan kembali dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalteng di Kabupaten Barito Utara. Terkait itu, Bupati Nadalsyah melarang semua Kepala SOPD melakukan perjalanan keluar daerah. Sebab terhitugn hari ini hingga 3 Maret mendatang, pemeriksaan terkait keuangan pemerintah daerah di mulai.
Ia mengintruksikan kepada seluruh OPD agar dapat membantu mempersia pkan dan menyampaikan data dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Selain itu memberikan informasi akurat agar pemeriksaan berjalan baik dan lancar.
“Dengan adanya pemeriksaan nantinya, kami instruksikan kepada seluruh OPD agar dapat membantu dengan mempersiapkan dan menyampaikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa, dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata bupati H Nadalsyah pada pertemuan awal (Entry Meeting) dengan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalteng di aula Setda Lantai 1, Kamis (3/2/2022).
Ia meminta, kepada seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Barito Utara bersikap kooperatif dan proaktif sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
“Kepada kepala SOPD yang terkait di instruksikan untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang sangat mendesak, dan harus mendapat izin dari pimpinan serta sudah berkoordinasi dengan tim BPK RI,” tegas Nadalsyah.
Lebih lanjut Nadalsyah mewakili Pemkab Barito Utara menyampaikan permohonan maaf, jika terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan bagi tim BPK-RI perwakilan Provinsi Kalteng dalam pelaksanaan pemeriksaan ini.
“Semoga pelaksanaan rangkaian kegiatan pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil sesuai dengan yang kita harapkan bersama, yaitu mempertahankan opini WTP untuk yang ke 8 kalinya, serta kualitas dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Barito Utara menjadi semakin lebih baik lagi,” kata bupati.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Rony Suhatman mengatakan pemeriksaan awal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas sistem pengendalian keuangan intern Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
"Hal ini berdasarkan mandat konstitusi yang memberikan kewenangan bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan keuangan pada Pemerintah Daerah,” kata Rony.
Ia juga mengatakan tujuan pemeriksaan awal yang dilaksanakan hingga tanggal 3 Maret 2022 ini merupakan bagian dari rangkaian menuju pemeriksaan lebih rinci. Nantinya untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai prinsip Akutansi yang berlaku umum (PABU) di Indonesia.