Bakal Ada Biaya Tambahan Pelaksanaan Ibadah Haji 2022, Makin Rumit jika Arab Saudi Lakukan Pembatasan Kuota

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 11:25 WIB
Pelaksanaan haji 2019 sebelum masa pandemi Covid-19 (Delia AF)
Pelaksanaan haji 2019 sebelum masa pandemi Covid-19 (Delia AF)

kaltenglima.com - Dua tahun berturut-turut ibadah haji tertunda. Tahun ini rencananya ibadah haji dibuka kembali. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi ini akan dikenai biaya tambahan berupa PCR tujuh kali dan karantina sebelum masuk Mekkah dan Madinah.

"Kami sudah menghitung akan ada penambahan ongkos haji yang selama ini tidak pernah kita lakukan. Misalnya, PCR ada tujuh kali, karantina sebelum sampai Madinah dan Mekkah. Semua itu menimbulkan tambahan biaya. Kami tidak ingin terlalu tinggi tambahan yang harus dibayarkan jemaah," kata dia,saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Padang, Sumatera Barat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (9/2/2022).

 

ia juga mengatakan, Pemerintah Arab Saudi dikabarkan hanya memberi setengah kuota jamaah haji bagi Indonesia. Di sinilah akan muncul kerumitan baru, siapa saja jamaah yang bisa berhaji tahun ini.

terkait hal ini, pihaknya kata Marwan, sudah membentuk Panja Haji untuk kembali menelusuri persoalan haji di masa pandemi seperti sekarang. Antrean haji semakin panjang. Apalagi, kuota yang diperkenankan berhaji tahun ini hanya setengahnya dari 220 ribu kuota yang dimiliki Indonesia.

"Komisi VIII sudah membentuk Panja Pemberangkatan Ibadah Haji. Dua tahun berturut-turut tidak ada ibadah haji. Antrean jadi semakin panjang. Jemaah kita semakin resah. Jemaah kita rata-rata umurnya sudah tua. Kalau ditunda setahun lagi, apakah masih hidup? Andaikan nanti Pemerintah Arab Saudi memberi kuota kita setengahnya dari 220 ribu menjadi hanya 100 ribu saja, maka akan muncul kerumitan baru, siapa yang akan dipastikan berangkat," jelasnya saat memimpin pertemuan dengan Wali Kota Padang.

Lobi dengan Pemerintah Arab Saudi jadi keniscayaan untuk dilakukan Pemerintah Indonesia dan DPR. Harapannya, kuota tidak dikurangi. Bila kuota didasarkan pada presentasi wilayah, bisa jadi ada provinsi yang tidak kebagian jatah haji. Untuk itu Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohaj) harus diperbaiki.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X