kaltenglima.com- Pertanyaan ini pernah bahkan sering diungkapkan para aktivis Ganja di Indonesia yang merasa berkepentingan dengan hal tersebut. Agak aneh memang namun tentu dengan berbagai alasan pertanyaan tersebut mungkin saja perlu untuk disikapi oleh pemerintah dan pemangku kepentingan negeri ini.
Berkaitan hal ini beberapa negara seperti Italia, Jerman, Canada, Argentina, Meksiko, Uruguai, Afrika Selatan dan Australia melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis bahkan salah satu negara tetangga Indonesia, Malaysia baru saja membuat kebijakan memperbolehkan penggunaan produk mengandung ganja untuk medis.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin. Dia mengatakan, impor serta penggunaan ganja untuk tujuan medis diperbolehkan selama mematuhi hukum.
Menteri Malaysia Khairy Jamaluddin menjelaskan, negara tidak melarang impor ganja. Dimana, Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis.
Dilegalkannya ganja untuk medis tersebut merupakan sikap Negara Malaysia tentang penggunaan ganja sebagai alternatif untuk pasien, seperti yang telah diterapkan di berbagai negara.
Disamping itu penggunaan ganja untuk tujuan medis juga telah diakui komunitas medis internasional.
Kendati demikian, menurut beliau setiap produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” ucap Khairy Jamaluddin belum lama ini, seperti dilaporkan Channel News Asia.
Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu, kata Khairy, harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971.
“Atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” katanya.
Kata Khairy, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup dalam menggunakan ganja untuk tujuan medis dapat mengajukan aplikasi mendaftarkan produk ke DCA untuk dievaluasi. Selain itu, melakukan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Selain itu, ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi yang berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor.
Kemudian pembuatan, dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis serta ilmiah. Nah, jika negara tetangga sudah memperbolehkan penggunanan ganja untuk medis, bagaimana dengan Indonesia?**
Artikel telah tayang di portalsiber.com dengan judul - "Penggunaan Ganja Dilegalkan di Malaysia, Bagaimana dengan Indonesia?" - Senin, 15 November 2021 | 07:04 WIB Editor: Naufal Alpiansyah Sumber: Pikiran Rakyat