Menag Gus Yaqut Buat Aturan Baru, Penggunaan Suara Luar di Masjid dan Musala Hanya Boleh 5 Sampai 10 Menit

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 17:38 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Deni Hariadi)
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Deni Hariadi)

kaltenglima.com- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menetapkan aturan baru penggunaan pengaras suara di masjid dan musala. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Ia mengatakan, aturan diberlakukan salah satunya untuk merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial. Karena masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Meskipun pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, seperti dikutip kaltenglima.com dari laman resmi Kemenag, Senin (21/2/2022). 

SE ini sebutnya, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Lalu apa saja ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala?

pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

 

tata caranya, Subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit. Sedang pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara pada waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar selama 5 menit.

Sedang untuk Jum'at, sebelum azan pada waktunya,penggunaan pengeras suara luar selama 10 menit. Untuk Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Bagaiaman di bulan Ramadhan, dalam SE tertuang, bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X