Horeeee Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 05:20 WIB
Jokowi Presiden RI (Tim Kalteng Lima 06)
Jokowi Presiden RI (Tim Kalteng Lima 06)

Kaltenglima.com - Protes terhadap keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) terus berlanjut. Bahkan dalam sepekan terakhir para buruh terus menyuarakan protes, menolak aturan baru yang dinilai memberatkan kehidupan mereka. Tak tanggung-tanggung ribuan buruh pun mendatangi Kantor Menteri Tenaga Kerja RI hingga kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT dinilai sangat dibutuhkan, bila ada buruh yang terpaksa berhenti bekerja kendati usianya masih muda. Namun apa jadinya jika si buruh baru bisa mencairkan ‘tabungan’ nya itu di usia 56. Misalnya jika saat ini si pekerja baru berusia 30 tahun, lalu apa jadinya jika harus menunggu 36 tahun lagi untuk mencairkan dana tersebut? Tentu ini sangat memberatkan, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, nilai uang begitu berharga untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun pada akhirnya, kaum pekerja yang gajinya dipotong tiap bulan untuk membayar JHT kini bisa bernafas lebih lega. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin (21/2).

"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ungkap Pratikno dalam tayangan tersebut yang juga telah terbit di https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/pr-1342725801/alhamdulillah-presiden-jokowi-minta-permenaker-jht-direvisi.

Ia menyebut, arahan Jokowi ini untuk lebih mempermudah para pekerja menghadapi situasi sulit saat ini. Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya dalam dialog yang dipandu di Hotroom Hotman Paris di Metro TV, berkali-kali pria yang dikenal bergaya Flamboyan dengan sejumlah cincin berliannya ini, membahas tentang “Permen Pahit JHT”. Bahkan dalam tayangan terpisah, seorang perempuan yang mengaku bernama Loli, sebagai Asisten Pribadinya Bang Hotman juga meminta presiden untuk memerintahkan Menteri Tenaga Kerja mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Instagramnya juga Hotman Paris menantang Menaker Ida Fauziyah untuk debat terbuka mengupas isi aturan tersebut.

Protes bernada keluhan pun disampaikan sejumlah pekerja di Palangka Raya. Hanya saja keluhan ini tidak dilancarkan dalam bentuk protes turun ke jalan. Namun dibahas dalam chatroom kantornya.

“Terancam nggak bisa pensiun dini. Padahal dana JHT itu bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja yang terkena PHK, di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19,” keluh Agus.

Menanggapi keluhannya itu, rekannya yang lain berusaha meluruskan dan mengatakan itu aturan pemerintah yang ujung-ujungnya meminta pekerja membayar program baru lagi yakni jaminan PHK.

Karena itu besar harapan pekerja, dengan adanya kepekaan Jokowi yang meminta aturan JHT direvisi, benar-benar bisa membantu kaum pekerja bernafas lega, tanpa perlu menunggu usia 56 tahun untuk menikmati tabungannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X