Kaltenglima.com- Dari tepian Sungai Nil seorang Tiktoker memberi saran menarik kepada Presiden Joko Widodo. Saran itu terkait akan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun.
Pemilik akun @Irwanprasetiyo itu membandingkan JHT di Jerman dan di Amerika. “Kalau di Jerman, JHT baru bisa dicairkan pada usia pensiun 67 tahun,” kata tiktoker dengan jumlah pengikut ratusan ribu itu.
Lalau bagaimana kalau seorang karyawan berhenti atau diberhentikan sebelum usia pensiun? Itulah bedanya JHT di Jerman dengan di Indonesia atau Amerika. Di Jerman kata Irwan, biaya pendidikan dan biaya kesehatan ditanggung oleh pemerintah.
Buruh atau karyawan yang kehilangan pekerjaan karena dipecat tak perlu khawatir tidak bisa menyekolahkan anaknya. Atau tak mampu membayar biaya berobat keluarganya.
Lagipula, kata, Irwan perusahaan di Jerman tak bisa memecat karyawan tetapnya secara sembarang tanpa alasan yang jelas. Kalaupun di-PHK, pemerintah Jerman akan meng-cover 60 persen dari penghasilan selama setahun sambil membantu mencarikan pekerjaan.
Hal ini juga berlaku warga asing yang tinggal di Jerman. “Konsekwensinya pajakmu lebih besar. Tapi hidupmu terjamin,” kata Irwan.
Beda lagi dengan di Amerika yang murni kapitgalis. Dimana jaminan seperti ini minim. “Mental lulusan Jerman beda dengan mental lulusan Amerika. Saran buat Pak Jokowi perlu ditambah menteri lulusan Jerman atau Jepang. Karena saat ini sudah banyak sekali mentri yang lulusan Amerika. Kalau nggak salah 10 orang. Itu saja. Salam dari tepian Sungai Nil” kata akun @Irwanprasetiyo itu.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 itu memang mendapatkan gelombang penolakan. Terutama pada Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Gelombang penolakan terhadap Permenaker itu datang dari berbagai kalangan. Bukan hanya dari buruh.
Menteri BUMN masa Pemerintahan SBY, Dahlan Iskan dalam rubric Disway bahkan menyebut, Permenaker itu terlalu dipaksakan waktunya. “Perkiraan saya Presiden Jokowi akan minta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen ini,” kata mantan CEO Jawa Pos itu.
Kritik pedas dan penolakan juga datang dari Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dan Pengamat Politik Rocky Gerung melalui video tiktok.
“Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat. Inti pokoknya, tolong perhatikan nalar, abstraksi hukum dan keadilan ketika membuat peraturan. Dimana keadilannya. Dimana logikanya bu? Ketika buruh di PHK umur 32 tahun, dia harus menunggu sampai berumur 56 baru bisa mencairkan uang JHT. Uang JHT itu uang yang dipotong dari gaji buruh selama mereka bekerja.. Uang itu uang dia. Tak ada alas an apapun menahan uang itu,” kata Hotman dalam video yang ditujukan untuk Menaker.
Pernyataan penolakan terhadap Permenaker ini juga dilontarkan Rocky Gerung. “Tak ada sedikitpun dana pemerintah dalam jaminan hari tua. Itu uang sepenuhnya milik buruh yang ditabung. Yang harusnya bisa diambil kapan saja. Negara tak satu perakpun taruh uang itu sebagai jaminan. Buruh yang menjamin dirinya sendiri,” kata Rocky dalam akun Tiktok@rezim99.