kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Beban Pemkab Barito Utara melunasi pembayaran hutang proyek tahun 2019, 2020,dan 2021 cukup berat. Saat anggaran fisik APBD 2020 kian kempis, harus pula, membayar hutang sekitar Rp9 miliar.
Data yang dihimpun kaltenglima.com, hutang proyek tahun 2019, 2020, dan 2021 yang harus dibayarkan tahun ini mencakup :
(1) Proyek UPR sebesar Rp1, 4 miliar.
(2) Swakelolla jembatan Rp5,6 miliar.
(3) Swakelola jalan Rp2,1 miliar.
Di antara proyek yang baru bisa dibayarkan tahun 2022 adalah :
(1) UPR Rehabilitasi
a. Rehab jalan dalam kota Rp35 juta.
b. Rehab Jalan Km 4 - Lemo Seberang Rp63 juta.
c. Rehab Jalan Ketapang-Montallat Rp73 juta.
Di luar itu, ada puluhan lagi proyek UPR Jalan dan jembatan.
(2) Proyek Swakelola Jembatan
a. Jembatan Sei Solai
Ukuran 39 x 30 meter senilai Rp1,2 miliar.
b. Jembatan Sei Sangkorang
Ukuran 30 x 17 meter senilai Rp1,5 miliar.
c. Jembatan Sei Kambe
Ukuran 12 x 4,5 meter, komposit, anggaran Rp478 juta.
d. Jembatan Sei Siwau
Ukuran 36 x 7 meter, komposit, biaya Rp21 miliar.
(3) Proyek Swakelola Jalan
a. Perbaikan Jalan Trans Km 54- Km 55 tahun 2020 senilai Rp530, 5 juta.
b. Perbaikan Jalan Weyang tahun 2021 senilai Rp71,5 juta.
c. Perbaikan longsor Jalan Weyang tahun 2021 sebesar Rp327 juta.
d. Perbaikan Jalan Km 34 - Simpang Thamrin tahun 2020 sebesar Rp771 juta.
e. Perbaikan Jalan Simpang Thamrin - Benangin V tahun 2019 sebesar Rp 636,6 juta.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik, saat dihubungi Kamis (24/2/2022) membenarkan, adanya pembayaran proyek tahun 2019, 2020, dan 2021 yang baru dilakukan tahun ini.
"Pembayaran terlambat karena adanya refocusing anggaran dan kedaruratan. Ada urgensi sehingga pekerjaan dilakukan. Kita kerjakan proyek tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan yang jelas tidak boleh melanggar aturan yang ada," jelas dia.
Tentang penanganan swakelola, jelas Topik, ada aturan yang mengatur. Proyek swakelola juga melihat kedaruratan dan kebutuhan masyarakat. "Ada persetujuan antara eksekutif dan legislatif untuk membayar pada APBD 2022," kata dia.
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, saat ditemui Kamis siang mengatakan, unsur pimpinan dan fraksi DPRD menyetujui APBD 2022 secara keseluruhan untuk disahkan. Tetapi tidak menyetujui per item proyek termasuk proyek swakelola, jika itu melanggar aturan.
"Saya meluruskan apa yang dimaksud persetujuan DPRD. Kita menyetujui APBD 2022 secara keseluruhan untuk disahkan, bukan per item proyek. Kalau untuk pembayaran proyek tahun jamak atau multiyears kami menyetujuinya. Tetapi untuk swakelola ada empat atau lima Fraksi tidak setuju," jelas dia.
Secara spesifik dia membeberkan Pendapat Akhir Fraksi PKB tentang Raperda APBD 2022, tertanggal 30 November 2021 yang berbunyi ; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya untuk di syahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.(***)