Penetapan Awal Puasa Berpotensi Beda

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 19:41 WIB
Ilustrasi suasana pasarramadhan di Kota Muara Teweh (Nordin SE)
Ilustrasi suasana pasarramadhan di Kota Muara Teweh (Nordin SE)

Kaltenglima.com – Penetapan dimulainya berpuasa di bulan Ramadhan bagi umad Islam kemungkinan akan terjadi perbedaan. Berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1443 H ditetapkan pada tanggal 2 April 2022 M. Namun, penetapan tersebut agaknya kemungkinan akan berbeda dengan versi Kemenag nanti.


Kepala Lapan, Thomas Djamaluddin menyebut, metode rukyatul hilal yang diterapkan Kemenag selaku lembaga pemerintah, mengindikasikan jika 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada tanggal 3 April 2022.


“Jika demikian, maka besar kemungkinan pada sidang itsbat nanti akan ditetapkan bahwa tanggal 1 Ramadhan 1443 H baru jatuh pada tanggal 3 April 2022,” katanya, dikutif dari laman jatimnetwork.com.


Kemungkinan adanya perbedaan versi antara ketetapan PP Muhammadiyah dengan Kemenag, katanya, juga didasarkan pada metode Kemenag yang merujuk pada kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) sejak awal tahun ini.


“Kriteria Baru MABIMS mengatakan bahwa tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika di bawah itu, maka dikatakan belum masuk bulan Ramadhan. Nah, jika merujuk pada kriteria baru ini, ditemukan hasil kalau posisi bulan di Indonesia tingginya hanya 2 derajat di tanggal 2 April 2022,” jelasnya.


Artinya, kata dia, belum disebut memasuki bulan Ramadhan. Baru masuk bulan Ramadhan sehari setelahnya, yakni tanggal 3 Maret 2022. Dengan kriteria baru MABIMS itu pada 1 April pun, posisi bulan tidak mungkin teramati. Jadi 1 Ramadhan 1443 itu 3 April 2022.


“Meski demikian, untuk ketetapan lebih jelasnya, alangkah baiknya jika umat muslim Indonesia menunggu hasil sidang itsbat yang dilakukan Kemenag jelang penentuan tanggal 1 Ramadhan 1443 H nanti,”harapnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X