kaltenglima.com - Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mulai menyita beberapa aset milik Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung.
Dikutip dari PMJ News, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebutkan, pihaknya menyita aset Doni Salmanan mulai dari dua rumah mewah dan juga belasan kendaraan bermotor.
"Dua rumah kami sita," kata Reinhard hari Senin (14/3/2022).
Dua rumah yang disita Polisi merupakan rumah milik Doni Salmanan yang berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan Soreang Kabupaten Bandung.
Saat menyita rumah di Padalarang, polisi juga menyita mobil porsche milik Doni Salmanan yang dijadikan kado untuk istrinya.
Sedangkan motor yang disita berupa beberapa motor gede (moge), motor sport, dan motor lainnya. Antara lain dua sepeda motor Kawasaki Ninja,
sebuah sepeda motor BMW, sebuah sepeda motor Ducati Super Legera, lima
sepeda motor Yamaha Gear, satu sepeda motor KTM, dan satu sepeda motor MSI.
Selain porsche, ada pula mobil Honda CR-V dan mobil Toyota Fortuner disita penyidik Bareskrim Polri. Nilai sitaan tersebut puluhan miliar rupiah.
"Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar. Kami tracing aset terus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin dikutip dari CNN.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan sedang ditahan. Orang-orang di sekitar Doni Salmanan pun secara bertahap mulai menjalani pemeriksaan kepolisian.(*)