kaltenglima.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Barito Utara, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rabu (23/3/2022).
Pelaksanaan Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tipidkor korupsi pengadaan perahu emergency dan pelabuhan di Desa Muara Inu.
"Ya benar, kita menyerahkan tersangka RS (57) mantan Kades Muata Inu 2014-2019 bersama barang bukti perkara tipidkor kepada pihak kejaksaan. Tadi siang prosesnya, " kata Kepala Satreskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada kaltenglima.com, Rabu malam
Menurut Wahyu, RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 yang diubah dan dilengkapi UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berkaitan korupsi pembuatan perahu emergency dan tambatan perahu tahun anggaran 2018. Saat itu RS masih menjabat Kades Muara Inu. Kerugian negara sekitar Rp750 juta.(*)