Polres Barito Utara Limpahkan Kasus Korupsi Mantan Kades Muara Inu Rp750 Juta ke Kejaksaan

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 19:57 WIB
Ilustrasi, Seorang mantan Kades Muara Ini terlihat korupsi Rp750 juta. Polisi menyerahkan kasusnya kepada jaksa (Melkianus HE)
Ilustrasi, Seorang mantan Kades Muara Ini terlihat korupsi Rp750 juta. Polisi menyerahkan kasusnya kepada jaksa (Melkianus HE)

 

kaltenglima.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Barito Utara, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rabu (23/3/2022).

Pelaksanaan Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tipidkor korupsi pengadaan perahu emergency dan pelabuhan di Desa Muara Inu.

"Ya benar, kita menyerahkan tersangka RS (57) mantan Kades Muata Inu 2014-2019 bersama barang bukti perkara tipidkor kepada pihak kejaksaan. Tadi siang prosesnya, " kata Kepala Satreskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada kaltenglima.com, Rabu malam

Menurut Wahyu, RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 yang diubah dan dilengkapi UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berkaitan korupsi pembuatan perahu emergency dan tambatan perahu tahun anggaran 2018. Saat itu RS masih menjabat Kades Muara Inu. Kerugian negara sekitar Rp750 juta.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X