kaltenglima.com - Di tengah pro-kontra peniadaan tenaga honorer pada tahun 2023, pemerintah kembali membuka peluang bagi para honorer untuk, diangkat menjadi pengawai negeri Sipil (PNS).
Para honorer, diberikan kesempatan menjadi PNS jika memenuhi sejumlah persyaratan. PNS akan diprioritaskan sebagai tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. mengacu pada PP 49/2018.
Dikutip dari berbagai sumber, syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS sebagai berikut :
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mohammad Averrouce, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Berdasarkan catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Masih menyangkut tenaga honorer, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie atau akrab disapa Bang Ben mulai mendeklarasikan sikap yang akan diambil oleh pihaknya.
"Saya berharap bahwa nanti, tenaga-tenaga kontrak yang sudah ada, atau yang existing di Tangsel saat ini, minimal bisa masuk kepada kelompok P3K. Saya dorong mereka (tenaga honorer) kalau ada test, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), silahkan ikut. Begitu kan?," kata Bang Ben.
Penerimaan tenaga honorer yang terus membebani APBD terjadi d Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, misalnya, anggaran untuk belanja pegawai pembayaran tenaga kontrak mencapai Rp16 miliar lebih pernah bulan. Apalagi PAD salah satu kabupaten di Kalteng ini hanya berkisar Rp80 miliar.(***)