Kemenag Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Fatwa MUI : Ada Dua Ketentuan

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 18:27 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19 (Pixabay)
Ilustrasi vaksin covid-19 (Pixabay)
kaltenglima.com - Puasa merupakan ibadah yang menahan lapar, haus hingga nafsu dari waktu subuh hingga Magrib.
 
Ibadah puasa di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi umat muslim maupun muslimat yang sudah baligh, berakal, sehat dan mampu.
 
Namun, terdapat sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan ini. Termasuk, suntik vaksin Covid-19 apakah bisa membatalkan puasa Ramadhan.
 
Dikutip dari PikiranRakyat.com
Sesuai dengan ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.
 
Dalam fatwa MUI tersebut yakni terdapat pada Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang telah terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
 
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamarudin Amin mengatakan, MUI merekomendasikan bahwa pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Namun, tetap memperhatikan kondisi umat muslim yang sedang berpuasa.
 
Hal tersebut dilakukan, untuk membantu pemerintah dalam mendorong vaksinasi yang bertujuan untuk menghadapi dan mencegah pandemi covid-19.
 
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ucapnya
 
Kamarudin Amin menyebutkan, terdapat dua ketentuan dalam fatwa MUI tersebut.
 
Pertama, vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
 
Kedua, melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
 
Kemenag juga meminta kepada seluruh jajaran kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) tiap kecamatan untuk mengedukasi umat muslim bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.
 
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," ucap Kamarudin seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
 
Disisi lain, pemerintah mengeluarkan aturan baru bahwa vaksin penguat atau booster menjadi salah satu syarat mudik. Sehingga masyarakat yang telah vaksin booster diperbolehkan untuk mudik tanpa perlu pemeriksaan antigen atau PCR.***
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X