kaltenglima.com - Tanggal libur lebaran 2022 memang menjadi salah satu pertanyaan bagi masyarakat Indonesia, terlebih bagi mereka yang akan mudik atau pulang kampung.
Terkait itu, pemerintah Indonesia sudah mengumumkan penetapan terkait libur nasional serta cuti bersama pada momen Idul Fitri tahun ini.
Melalui laman resminya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia pada 6 April 2022.
Adapun informasi yang disampaikan Jokowi mengenai tanggal cuti bersama, yaitu terhitung sejak tanggal 29 April 2022 hingga tanggal 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
Keputusan yang telah disampaikan oleh Joko Widodo terkait tanggal libur lebaran 2022 beserta tanggal cuti bersama tersebut nantinya akan tertuang dalam keputusan menteri.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022,” ucap Jokowi.
“Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” imbuhnya
Dilansir dari laman AyoIndonesia.com, dalam pemaparannya mengenai penetapan libur nasional dan cuti bersama, Jokowi mengatakan bahwa bahwa ketetapan akan diatur lebih lanjut oleh para menteri.
Para menteri akan menyesuaikan tentang kebijakan yang mungkin diiringkan dengan waktu cuti dan libur tersebut.
Dia mengatakan, bahwa waktu libur dan cuti tersebut bisa dijadikan ajang silaturahmi dengan keluarga dan kerabat.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” kata dia.
Meski begitu, ia mengingatkan ada beberapa persyaratan yang setidaknya harus dipatuhi saat menjelang lebaran 2022.
Ia meminta asyarakat harut tetap waspada dengan potensi penularan sehubungan pandemi Covid-19 yang masih ada.
Bersegeralah melengkapi dengan vaksin Booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau di dalam kerumunan,” sambungnya. ***