kaltenglima.com - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran Menaker yang disampaikan kementerian di Jakarta, Jumat 7 April 2022, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menaker Ida Fauziyah menghimbau, semua perusahaan-perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Ida menekankan, jangan sampai hingga jatuh tempo kewajiban pembayaran THR itu baru dilakukan.
Ida menyebut, pembayaran THR berdasarkan aturan tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dilansir dari JendelaCianjur.com
Ida menegaskan, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya dipenuhi.
Bentuk Pengawasan antara lain dilakukan dengan membentuk Posko THR 2022 untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini," tegas Ida. ***