Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi CPO, Ada Pejabat Kemendag

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 20:24 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Pikiran Rakyat)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Pikiran Rakyat)
kaltenglima.com - Satu orang dari pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) berinisial IWW ditetap sebagai tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
 
IWW merupakan empat dari tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Adapun tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan IWW.
 
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022 dikutip dari pikiran-rakyat.com.
 
IWW ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
 
Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
 
Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
 
"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.
 
Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.
 
Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.
 
"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujar Burhanuddin.***
 
Sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Ada dari Pejabat Kemendag".

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X