kaltenglima.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami perkara keterlibatan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terlibat dugaan kasus korupsi minyak goreng
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar
Burhanuddin setelah pihaknya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Para tersangka dugaan mafia minyak goreng tersebut, kini ditahan dan ditempatkan di lokasi yang berbeda
Burhanuddin menegaskan, pihaknya tidak ragu memproses hukum siapa pun yang terlibat kasus kelangkaan minyak goreng. Bahkan, pejabat setingkat menteri pun akan diproses sesuai hukum.
"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Burhanuddin menegaskan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut ke Kementerian terkait.
"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," kata Burhanuddin.
Dari 4 tersangka tersebut, 1 orang dari pejabat Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Diberitakan pikiran-rakyat.com dengan judul Kejagung Tegaskan Tak Ragu Proses Menteri jika Terlibat Mafia Minyak Goreng: Siapa pun Pelakunya.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Adapun tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Burhanuddin melanjutkan, tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).***