Satlantas Polres Barito Utara Razia Balap Liar di Jalan Nasional, 7 Sepeda Motor Ditahan

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 11:41 WIB
Polantas Polres Barito Utara mengangkut tujuh unit sepeda motor, hasil razia balap liar di Kelurahan Jambu (Melkianus HE)
Polantas Polres Barito Utara mengangkut tujuh unit sepeda motor, hasil razia balap liar di Kelurahan Jambu (Melkianus HE)

kaltenglima.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar razia balapan liar di Jalan Nasional Km 6-Km 7, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Rabu (20/4/2022) subuh.

Aksi balapan liar ini sangat meresahkan warga sekitar. Puluhan pemuda diduga tak punya SIM, beraksi balapan liar. Sepeda motor memakai knalpot bising atau brong. Sebanyak 7 (tujuh) unit sepeda motor ditahan polisi.

"Kami menerima laporan dari Lurah Jambu, Selasa sore. Aksi balapan liar terjadi di wilayahnya. Subuh tadi kami gelar operasi. Hasilnya tujuh pengendara dan sepeda motor ditahan, " kata Kepala Polres Barito Utara melalui Kepala Satlantas Polres Barito Utara Iptu Wildaniar Kondowangku kepada kaltenglima.com, Rabu pagi.

Wildaniar menambahkan, saat tim Satlantas Polres Barito Utara turun lapangan, tercatat sekitar 50-100 sepeda motor berada di lokasi balapan liar.

"Mereka langsung kabur begitu tahu patroli polisi tiba. Kami kesulitan mengamankan mereka, karena para pembalap liar itu lari ke jalan tikus sekitar lokasi tersebut. Jumlah petugas juga jauh lebih sedikit, " jelas Wildaniar.

Tujuh pemuda dengan sepeda motornya yang diamankan polisi, saat diperiksa, ternyata tak memiliki SIM dan masih berusia di bawah umur. Kendaraan mereka dibawa ke Mapolres Barito Utara. "Kami minta orang tuanya datang ke kantor polisi. Saat razia di Jalan Lingkar Kota, ada orang tua yang tidak tahu sama sekali kegiatan anaknya, " ucap Wildaniar.

Selain di Jalan Nasional Kelurahan Jambu, Satlantas Polres Barito Utara lebih dahulu menggelar razia balapan liar di Jalan Lingkar Kota dan Bekas Bandara Beringin Muara Teweh pada pekan kedua April 2022.

"Saya tegaskan lagi, aksi balapan liar melanggar Pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp3.000.000 dan kurungan 1 tahun, " tegas Iptu Wildaniar.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat di Barito Utara, agar segera melaporkan kepada pihak Satlantas, jika menemukan aksi balapan liar atau bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Kita terus melakukan sosialisasi melalui Kamsel dan sudah pula membagikan nomor call centre Satlantas. Silakan masyarakat melapor, jika temukan pelanggaran lalu lintas. Satu regu terdiri dari Regident, Gakkum (penrgakan hukum, dan Patwal (patroli kawal) selalu siaga untuk turun langsung menindak pelanggaran lalu lintas, " pungkas dia.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X