Dugaan Kasus Kecurangan Seleksi Penerimaan CPNS 2021, Ratusan Peserta Seleksi CPNS Didiskualifikasi

photo author
- Senin, 25 April 2022 | 19:48 WIB
Ilustrasi CASN (PIkiran Rakyat)
Ilustrasi CASN (PIkiran Rakyat)
Kaltenglima.com -359 orang peserta seleksi CPNS 2021 didiskualifikasi karena berbuat curang saat seleksi penerimaan.
 
Setelah kasus terungkap, dilakukan pengembangan perkara lewat pemeriksaan para tersangka, diperoleh lagi 81 orang peserta lain yang lulus seleksi dan diskualifikasi.
 
Terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)menegaskan, akan memasukkan nama CPNS dalam daftar hitam (blacklist). Kriteria yang masuk dalam catatan hitam ini adalah yang ketahuan dan terbukti melakukan kecurangan dalam Seleksi Penerimaan CPNS 2021.
 
"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya," kata Deputi SDM Kemenpan RB, Alex Denni saat ekspor perkara dugaan kecurangan seleksi CPNS di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 25 April 2022 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Dengan alasan tersebut, Kemenpan RB mengeluarkan "kriteria" bagian peserta seleksi yang akan blacklist.
 
Kemenpan RB tidak ingin jika PNS atau ASN melakukan kecurangan, karena akan berpengaruh pada budaya kerja.
 
Dijelaskan Alex, pemerintah perlu menerapkan sanksi tegas sebagai bentuk keseriusan dalam reformasi birokrasi.
 
Satu di antara hal yang ditekankan adalah dengan memperbaiki etos kerja ASN.
 
Kemenpan RB menyatakan, komitmen dan serius melakukan reformasi birokrasi serta transformasi ASN menjadi lebih profesional dan berkelas dunia. Hal kata Alex, sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Lanjut dikatakan Alex, kecurangan dalam seleksi CPNS sangat memprihatinkan dan memberikan dampak kontra-produktif terhadap bangsa Indonesia.
 
"Karena kalau sejak masuk saja sudah curang, kalau sudah jadi ASN bisa kami bayangkan nanti akan seperti apa budaya kerjanya," tuturnya.
 
Alex dalam hal ini mengajak, peran serta masyarakat bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik kecurangan dan koruptif.
 
Terlebih kata dia, dalam rekrutmen CASN, dimana mereka akan menjadi pelayan publik yang unggul dan andal.
 
Dikatakannya, tidak akan ada manfaat jika sudah ada perbaikan, tetapi masih saja ada oknum yang merusak citra.
 
 "Karena tidak ada gunanya sebagian besar ASN bekerja keras untuk memperbaiki kinerja, kalau masih ada sebagian oknum yang kemudian merusak citra itu," katanya.
 
Terkait kasus yang muncul, Alex meminta masyarakat membantu reformasi birokrasi dengan tidak menawarkan dan terpancing pada ajakan atau hasutan bertindak koruptif dalam rekrutmen CASN.
 
"Jadi, mohon masyarakat juga ikut membantu proses reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah dengan tidak menawarkan atau tidak terpancing dengan tawaran-tawaran, agar ASN Indonesia semakin lama semakin profesional seperti yang diharapkan bersama," katanya.
 
Sementara itu, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap, adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
 
Dalam kejadian kemarin, ada 21 orang dari unsur sipil dan 9 (sembilan) orang dari unsur PNS ditetapkan sebagai tersangka.
 
Masing-masing dari mereka ditangkap oleh jajaran polda di berbagai wilayah. Di antaranya Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.
 
Selain itu, tambahnya, para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome,
 
Kemudian ada aplikasi remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay.
 
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri antara lain ada komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flash disk ada sembilan unit, kemudian ada DVR itu ada satu unit," ujar Gatot. ***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X