Kaltenglima.com - Pihak kepolisian meminta agar masyarakat atau pengusaha tidak mengidahkan permintaan dari para organisasi masyarakat (ormas) yang meminta sumbangan dana pada masyarakat yang mereka sebut sebagai tunjangan hari raya (THR).
Hal ini terkait, sejumlah informasi mengenai masyarakat yang mendapatkan surat 'spesial' dari para ormas meminta sunbangan berkedok THR.
THR ini diminta pada masyarakat secara sukarela, agar diberikan sebagai uang hadiah Lebaran dan Idul Fitri 1443 H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menegaskan, pihaknya akan memproses secara hukum setiap laporan masyarakat terkait permintaan THR secara paksa.
Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat.
"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujar Zulpan.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Viral Ormas Minta Sumbangan Berkedok THR kepada Masyarakat, Polisi: Segera Laporkan, Itu Pemerasan.
Zulpan menjelaskan, bahwa permintaan THR yang dilakukan tersebut merupakan bentuk pemerasan dan menyalahi aturan
"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan.
Tak hanya minta diabaikan, Zulpan juga meminta agar masyarakat atau pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR melaporkannya pada kepolisian terdekat.
"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian," ucapnya. ***