Kaltenglima.com - Hanya gegara menanyakan soal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada atasannya, seorang, karyawan di Makassar harus kehilangan pekerjaan atau dipecat oleh perusahaan tempat Ia bekerja.
Karyawan tersebut bernama Syamsul Arif Putra yang mengaku karyawan yang bekerja di PT Karya Alam Selaras, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang konsultan lingkungan.
Ia pun lantas mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar untuk melaporkan aksi yang dilakukan oleh perusahaannya tersebut.
"Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan, ya surat pemberhentianlah," ujarnya.
Buntut dari pengaduan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba membenarkan menerima laporan dan langsung memanggil kepala perusahaan tersebut.
"Ada 1 kasus masuk laporannya tadi. Ini sementara didiskusikan dengan kepala bidangnya," ujarnya.
"Insya Allah besok yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya," lanjutnya.
Nielma pun menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Meski THR merupakan non upah, namun THR merupakan hak bagi pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan selama satu tahun sekali.
"Sanksi diawali dengan teguran administrasi sampai dengan pencabutan izin dan kami tetap berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov," timpalnya.***