WOW Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal

photo author
- Jumat, 6 Mei 2022 | 23:24 WIB
Briptu HSB ditangkap di ruang keberangkatan Bandara Internasional Juwata Tarakan pada hari Rabu (4/5/2022 (Polda Kaltara)
Briptu HSB ditangkap di ruang keberangkatan Bandara Internasional Juwata Tarakan pada hari Rabu (4/5/2022 (Polda Kaltara)
Kaltenglima.com - Jajaran Diskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan HSB
  oknum polisi berpangkat Briptu, terkait penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
 
Briptu HSB ditangkap di ruang keberangkatan Bandara Internasional Juwata Tarakan pada hari Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 12.00 WITA.
 
HSB disebut-sebut sebagai pemilik tambang emas ilegal di Kalimantan Utara. Polda Kaltara sebelumnya menerima laporan dari masyarakat sejak 21 April 2022 terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.
 
Penangkapan itu berawal dari hasil pemeriksaan 5 saksi yang diamankan terkait tambang emas ilegal di Desa Sekatak, Bulungan. Para saksi mengaku bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu, dan M sebagai koordinator.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan, penangkapan Briptu HSB berkaitan dengan penambangan emas ilegal di Desa Sekatak, Kabupaten Bulungan. 
 
"Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan," kata Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis dikutip dari balikpapan.pikiran-rakyat.com
 
Saat ini, Polda Kaltara telah membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan. Polda Kaltara juga bekerjasama dengan KPK untuk melacak dugaan aliran dana ke berbagai pihak.
 
Seperti dikutip Balikpapan City (pikiran-rakyat.com) dari Antara, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
 
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Budi.
 
Selanjutnya pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.
 
Dia menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.
 
Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
 
Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu, dan M sebagai koordinator.
 
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
 
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.
 
"Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri," kata Budi pula. ***
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X