Kaltenglima.com - Adanya kasus mafia minyak goreng, memunculkan dugaan jika dana pencurian uang rakyat mengalir ke Partai Politik (Parpol)
"Sampai sekarang tidak ada ditemukan adanya indikasi ke parpol. Jadi jangan dipelintir, kami tidak menemukan sampai ke sana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dikatakan lebih lanjut oleh Supardi, Kejagung melakukan penyelidikan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Hingga detik ini tidak ada fakta sampai ke sana. Jadi jangan dipelintir. Kira-kira kami nanti membuat-buat. Kami kan secara fakta, faktanya enggak ada ya enggak ada," ujar Supardi.
Dalam menyelidiki kasus mafia minyak goreng tersebut, Kejagung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semua perkara di sini pasti ada kerja sama dengan PPATK. Artinya, kalau ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), kami kalau mau menelusurinya, pasti menggandeng PPATK," ucap Supardi.
Sebelumnya, pihak Kejagung telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.
Tersangka tersebut antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati, Master Parulian Tumanggir, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley M. A, General Manager di bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang, dan yang terbaru yaitu pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei. ***