Eks Ketua KONI Padang Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 3,09 M

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 20:22 WIB
Mantan ketua KONI Padang tersangka kasus korupsi dana hibah 2018-2020 (Haluan Padang)
Mantan ketua KONI Padang tersangka kasus korupsi dana hibah 2018-2020 (Haluan Padang)
Kaltenglima.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2018-2020 sebesar Rp 3.099.000.000
 
Agus Suardi resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang, Senin (23/05/2022).
 
Didampingi kuasa hukumnya,
Agus Suardi alias Abin mendatangi Kejari Padang sekitar pukul 09.00 WIB, Ia memasuki ruangan pidana khusus, guna kelengkapan administrasi.
 
Sekitar pukul 12.30 WIB, Abin sapaan akrabnya keluar dari Kejari dengan menggunakan topi, dan masker serta memakai rompi warna merah, dengan tangan diborgol.
 
Dengam dikawal oleh petugas keamanan Kejari Padang, Abin menaiki mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang.
 
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama mengatakan, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.
 
"Karena sebelumnya tersangka sakit dan tidak bisa dilakukan penahanan, maka hari ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan," katanya, Senin, 23 Mei 2022 dilansir Kaltenglima.com dari Haluanpadang.com
 
Dikatakannya, dalam waktu dekat JPU akan merampungkan surat dakwaan, untuk pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) pihak Kejaksaan Negeri Padang.
 
"Sampai hari ini baik ditingkat penyidikan sampai penuntutan, kami belum menerima permohonan dari tersangka," ujarnya.
 
Tersangka sendiri dikenakan pasal 2,3,9 Jo 18 juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana," tambahnya.
 
Seperti diketahui berdasarkan hasil ekspos audit sementara pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian negara dalam kasus ini  sebesar Rp 3.099.000.000.
 
Dengan rincian KONI Padang menerima bantuan hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X