DPO Kasus Korupsi Ditangkap, Tabur Kejagung : Tidak Ada Tempat yang Aman Bagi Buronan

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 14:59 WIB
Ilustrasi penangkapan DPO kasus korupsi oleh tim Tabur Kajagung  (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi penangkapan DPO kasus korupsi oleh tim Tabur Kajagung (Pikiran Rakyat)
 
Kaltenglima.com - Terpidana kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rustamadji ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
 
Buronan bernama Rustamadji selaku mantan Direktur PT. Handayani Membangun.
 
Rustamadji ditangkap pada Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 20.40 Wdi Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Saat ini terpidana sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.
 
"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Mei 2022 dikutip Kaltenglima.com dari Pikiran-rakyat.com.
 
Dikatakan Sumedana, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014.
 
Seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Tim Tangkap Buronan Kejagung RI Ringkus Terpidana Korupsi Tanah Aset Pemrov Jateng.
 
Terpidana Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.
 
Akibat perbuatannya Rustamadji menyebabkan kerugian keuangan Negara lebih dari Rp. 2,5 Miliar.
 
Masih dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 200 juta.
 
"Terpidana Rustamadji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
 
Kemudian, Tim Tabur Kejagung RI bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan langsung diamankan.
 
Adapun saat ini terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.
 
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X