Kominfo Tegas, Bakal Blokir Google, Instagram dan Whatsapp

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 06:47 WIB
Ilustrasi aplikasi yang terancam di blokir Kominfo (Kaltenglima.com)
Ilustrasi aplikasi yang terancam di blokir Kominfo (Kaltenglima.com)

KALTENGLIMA.COM - Kementrian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) mengumumkan akan memblokir aplikasi tak terdaftar di penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Sejumlah aplikasi ternama kena bakal terkena dampak lantaran tidak terdaftar.

Mereka adalah Google, whatsapp, instagram dan juga netflix.

Aplikasi-palikasi raksasa ini diminta untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting Juara Singapore Open 2022, Indonesia Juara Umum

Melansir laman resmi Kominfo, aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran berlaku mulai tiga hari ke depan, terhitung pada 21 Juli 2022.

Perusahaan teknologi itu bisa mendaftarkan aplikasi mereka paling lambat 20 Juli 2022.

Baca Juga: Apri/Fadia Juara Singapore Open 2022

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform dari perusahaan teknologi raksasa tersebut guna menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, PSE asing yang sudah mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X