Tahapan Pemilu 2024 Dimulai : KPU Buka Pendaftaran Calon Parpol

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 10:18 WIB
KPU buka pendaftaran Parpol (Ayo Indonesia)
KPU buka pendaftaran Parpol (Ayo Indonesia)
 
 
KALTENGLIMA.COM. - Tahapan Pemilu 2024 dimulai hari ini, dengan dimulainya pendaftaran partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
KPU membuka pendaftaran bagi calon peserta partai politik sejak pukul 08.00 -16.00 WIB selama 14 hari.
 
Sementara hari terakhir pendaftaran pada 14 Agustus waktunya sampai dengan pukul.24.00 WIB.
 
 
Dilansir dari Ayoindonesia.com dari twetter@KPU_ID, ada sembilan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU pada hari ini,Senin,1 Agustus 2022.
 
9 partai politik yakni,
 
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Reformasi
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Nasional Demokrat atau Nasdem
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Bulan Bintang atau PBB
- Partai Persatuan Pembangunan atau PPP
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
 
 
Alur pendaftaran parpol
 
Berikut mekanisme atau alur pendaftaran parpol yang telah disusun KPU:
 
1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.
 
2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
 
3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
 
4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.
 
5. . Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
 
6.  Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
 
7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
 
8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
 
9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan.
 
Untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.
 
Setelah partai politik calon peserta pemilu menyerahkan berkas pendaftaran selanjutnya tim Liason Officer atau LO akan meneliti kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik bersama dengan tim Sekertaris Jenderal KPU. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X