KALTENGLIMA.COM - Polri akhirnya mengumumkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer udihang Lumiu sebagai tersangka, kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Saat jumpa pers Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E telah melanggar pasal 338 KUHP junto Pasal 55-56 KUHP.
Terkait kasus ini polisi telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Mereka adalah saksi ahli, uji balistik, forensik hingga kedokteran.
Baca Juga: Kakek Ngemis Ternyata Uangnya untuk Ini, Endingnya Ditangkap Satpol PP
Tidak itu saja, polsii juga menyita barang bukti, dan kahirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
"Pasal 338 junco 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Andi seperti dilansir pikiran-rakyat.com- jaringan kaltenglima.com.
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin 18 Juli 2022 adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Orang Malas Gerak Beresiko Mengidap Penyakit Demensia, Simak Penjelasannya
Sementara itu terkait pemeriksaan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, polisi rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi atas kasus penembakan pada Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Andi.***