KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 25 personel kepolisian telah diperiksa, terkait kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan 25 personel tengah diperiksa dan proses pemeriksaan sedang berjalan.
"Jadi tim Irsus yang dipimoi irwasum memeriksa 25 personel dan proses berjalan," kata Listyo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022 malam, dilansir dari Pikiran-rakyat.com.
Listyo merinci 25 anggota Polri tersebut diantaranya, 3 perwira tinggi brigadir jederal, 5 komisaris besar, 5 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira menengah, dan 5 bintara.
"(Mereka) dari kesatuan Propam, Polres dan beberapa personil polda dan Bareskrim," ujarnya.
Puluhan anggota kepolisian itu diduga melakukan pelanggaran dalam proses penanganan perkara penembakan di kediaman Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Begini Kronologi 3,4 Ton Beras Dikubur Pihak JNE, Hotman Paris : Beras Rusak Sudah Diganti
Selain itu mereka juga diduga telah menghambat proses penanganan perkara tersebut.
"Dimana 25 personil ini kita periksa ketidak profesionalan penanganan TKP, dan beberapa hal membuat proses olah TKP dan juga hambatan hal penanganan TKP," ucap Kapolri.
Diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***