KALTENGLIMA.COM - Perlahan tapi pasti, satu persatu fakta tentang kematian Brigadir J rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap.
Terbaru, pengacara anyar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya telah mengungkapkan fakta-fakta baru.
Deolipa Yumara mengatakan, bahwa Bharada E telah menceritakan kejadian yang terjadi pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," ucapnya.
Bharada E dalam pengakuannya juga mengatakan bahwa Brigadir J dihabisi nyawannya dengan cara dikeroyok.
Namun, kata Bharada E, semua itu dilakukan atas dasar adanya instruksi atau perintah.
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan),” ungkapnya melansir Pikiran-rakyat.com
“Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” katanya.
Rekan Bharada E, Brigadir RIcky Rizal atau Brigadir RR ditahan kepolisian atas kasus Brigadir J.
Namun Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir RR atau Ricky Rizal dikenakan pasal yang berbeda.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga diamankan kepolisian pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Ferdy Sambo digiring kepolisian ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut polisi, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***