KALTENGLIMA.COM- Teka teki kematian Brigadir J di rumah eka Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkuak.
Hasil penyelidikan Timsus melaporkan, sekanario tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E itu tidak terbukti.
Dari hasil penyidikan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa dalam peristiwa itu di ditemukan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan senjata Brigadir RR.
Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Listyo Sigit menegaskan melansir Pikiran-rakyat.com
Dilaporkan sebelumnya bahwa terdapat beberapa kejanggalan yang dilaporkan pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J, hal itu yang membuat publik merasa curiga.
Tak hanya itu kecurigaan publik semakin bertambah ketika adanya larangan untuk membuka peti mati dan melakukan ritual adat, termasuk upacara pemakaman kedinasan.
Terkait hal itu, pada Senin, 18 Juli 2022 pihak keluarga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam aksinya, Kapolri Listyo Sigit memaparkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bhrada E untuk menembak Brigadir Joshur di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta selatan.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meningga dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bhrada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo) tutur Kapolri Listyo Sigit, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: The Rose Umumkan Akan Comeback Dan Tur Dunia Setelah Bermitra dengan Label Transparent Arts
Dengan demikian, timsus menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bhrada E, Bripa RR, dan KM.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsiden Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***