Sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan Perwira Tinggi Polri yang Jabatannya Dicopot Kapolri

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:43 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan  (Pikiran Rakyat)
Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pikiran Rakyat)
 
 
KALTENGLIMA.COM – Buntut dari keterlibatannya dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, 
Brigjen Pol Hendra Kurniawan dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu, 20 Juli 2022.
 
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan masuk daftar perwira tinggi yang jabatannya dicopot terkait kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
 
 
"Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri
 
Dilansir Kaltenglima.com dari Pikiran-rakyat.com berikut sosok Hendra Kurniawan.
Melihat rekam jejak, Hendra Kurniawan merupakan seorang perwira tinggi kelahiran Bandung, Jawa Barat, 16 Maret 1974.
 
 
Sebelumnya, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri sejak 16 November 2020 hingga 20 Juli 2022.
 
Setelah terlibat dalam kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan di mutasi menjadi Pejabat Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pati Yanma Polri).
 
Berdasarkan karir militernya, Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
 
 
Sebelum menjabat sebagai Karo Paminal Propam, Hendra Kurniawan telah lama berpengalaman di divisi tersebut.
 
Hendra Kurniawan pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, kemudian mengisi posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, serta Kabag Inpam Ropaminal Divisi Propam Polri.
 
 
Dalam kasus Brigadir J, pengacara keluarga Yoshua, Johnson Panjaitan sempat mendesak Polri untuk mencopot Hendra dari jabatannya
 
Peran Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus Brigadir J
 
Dalam kasus Brigadir J, pengacara keluarga Yoshua, Johnson Panjaitan sempat mendesak Polri untuk mencopot Hendra dari jabatannya.
 
Johnson menyebut Hendra Kurniawan adalah orang yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
 
Selain itu, kata dia, Hendra juga disebut sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
 
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Selain itu, Johnson menyebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah melanggar asas keadilan dan melanggar hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J dengan melarang membuka peti jenazah itu.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X