KALTENGLIMA.COM - Berakhir sudah pelarian Tatang Hermawan, buronan Kejari Garut terpidana kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).
Keberadaannya tercium Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut hingga berhasil menangkap setelah sempat kabur atau buron selama 10 tahun.
Hal ini menyusul beredarnya video saat Tatang tengah dilantik menjadi Ketua Rukun Warga (RW) belum lama ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Yosef, menyebutkan Tatang ditangkap seusai melaksanakan solat dzuhur di masjid yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Karang Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Bandung, belum lama ini. Saat akan ditangkap, pria yang di daerahnya menjadi Ketua RW ini bersikap sangat kooperatif.
Baca Juga: YG Entertainment Tanggapi Laporan Jennie BLACKPINK & V BTS Akan 'Bersama' di New York Minggu Ini
"Kami berhasil menangkap terpidana kasus korupsi yang sudah buron selama 10 tahun atas nama Tatang Hermawan. Keberadaan Tatang berhasil kita ketahui setelah video saat dirinya dilantik menjadi ketua RW Tersebar," ujar Yosef pada Selasa, 23 Agustus 2022 melansir Pikiran-rakyat.com
Disebutkannya, Tatang merupakan pengusaha yang menjadi rekanan atau pihak ketiga dalam proyek pengadaan personal computer (PC) di lingkungan Disdik Garut tahun 2007 lalu. Selaim Tatang, kasus tersebut saat itu juga menyeret dua orang lainnya akan tetapi keduanya sudah menjalani hukumannya.
Sedangkan Tatang, tutur Yosef, saat itu tak menjalani masa hukumannya dan dinyatakan buron. Namun setelah selama 10 tahun buron, Tatang akhirnya bisa ditangkap dan kini dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kelas IIB Garut.
Sebelumya, Kajari Garut, Neva Sari Susanti, menyampaikan proyek pengadaan personal computer (PC) di lingkungan Disdik Garut itu dilaksanakan tahun 2017. Karena ada dugaan korupsi, kasus ini kemudian ditangani Kejari Garut dan tahun 2010 majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis bebas kepada Tatang.
Pihak Kejari Garut melalui jaksa penuntut umum (JPU) saat itu memoij jalur hukum banding dan kasasi. Kemudian tahun 2012 kasasi yang diajukan JPU berhasil dan majelis hakim menyatakan Tatang terbukti bersalah sehingga divonis 2 tahun penjara.
"Namun saat itu Tatang tidak menjalankan hukumannya dan buron. Kami telah berupaya melakukan pencarian akan tetapi saat itu keberadaan Tatang tak berhasil kami ketahui," kata Neva.
Hingga beberapa waktu lalu, tuturnya, pihaknya berhasil mengendus keberadaan Tatang di kawasan Astana Anyar, Bandung. Bahkan di tempat tinggalnya, Tatang belum lama terpilih menjadi Ketua RW.
Baca Juga: Tips Mengatasi Anak agar Suka Makan Sayur
Mengetahui hal itu, Neva menjelaskan, tim dari Seksi Pidana Khusus yang dipimpin langsung Kasi Pidsus langsung melalukan pengejaran. Petugas saat itu menemui Tatang yang hendak melaksanakan solat dzuhur dengan didampingi Kepala Kelurahan Astana Anyar dan Tatang bersikap sangat kooperatif.
"Selama 10 tahun tepatnya dari tahun 2012, Tatang Buton dan kami terus melakukan pencarian tapi tak juga berhasil. Bahkan tahun 2015, Kejari Garut sempat masukan Tatang ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Neva.
Lebih jauh Neva menyampaikan, pihaknya saat ini masih mencari dua orang buronan kasus korupsi. Namun dengan pertimbangan tertentu, Neva tak bisa menyebutkan identitas dua buronan yang tengah dicarinya.***