Enam Perwira Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Brigjen Hendra Kurniawan

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 21:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob Polri (Pikiran Rakyat)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob Polri (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM– Enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
 
 
Para perwira Polri itu adalah Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
 
 
 
Kabar penetapan tersangka obstruction of justice itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
 
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis, 1 September 2022 di Jakarta mengutip pikiran-rakyat.com.
 
Berikut Peran Brigjen Pol Hendra Kurniawan, 
 
Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pikiran Rakyat)
 
 
Keenam tersangka anggota Korps Bhayangkara tersebut dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP).
 
Adapun dalam kasus obstruction of justice ini, Hendra Kurniawan terlibat dalam menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.
 
 
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari, Hendra Kurniawan masuk dalam klaster keempat bersama Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.
 
Mantan Karo Paminal Propam Polri itu berperan menyuruh, melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Sementara itu, satu dari keenam tersangka tersebut, saat ini tengah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan,” tutur Dedi.
 
 
Pada hari ini juga Dedi menyampaikan pihaknya melakukan sidang terhadap Kompol Chuk Putranto atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Yosua.
 
“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran kode etik,” ucap Dedi, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Dalam perkara ini, penyidik sudah menyita empat barang bukti antara lain, harddisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X