Syarat Menjadi Prajurit TNI

photo author
- Sabtu, 10 September 2022 | 09:58 WIB
Ilustrasi prajurit TNI (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi prajurit TNI (Pikiran Rakyat)

KALTENGLIMA.COM - Tentara atau Prajurit TNI masih menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan banyak masyarakat Indonesia.

Anda yang berminat mau jadi prajurit TNI pasti akan bertanya persyaratannya.

Baca Juga: K-Netizens Terkejut Setelah Mengetahui Masa Lalu Aktor Lee Jung Jae

Bagi Anda yang ingin menjadi prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Buah yang Paling Baik Saat Sakit Diare, Biar Cepat Sembuh

Baca Juga: Fia Jadi Member V1RST Selanjutnya yang diumumkan

Persyaratan itu terdapat dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berikut adalah syarat-syaratnya.
a. Warga negara Indonesia
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Sehat jasmani dan rohani
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
h. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI
i. Persyaratan lain sebagai keperluan.

Baca Juga: Kabar Duka, Ratu Inggris, Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Selain itu,menurut Pasal 29, pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.

Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan keputusan panglima.

Prajurit TNI wajib menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha pembelaan negara sebagaimana dimuat pada Sumpah Prajurit. Dan untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan atau prajurit siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Menurut Pasal 37.

Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan yang menjadi anggota partai politik
Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya
Itulah syarat-syarat dan aturan yang harus ditaati untuk menjadi prajurit TNI. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X