Buronan Kasus Korupsi Bandara Trinsing H Muhammad Sidik Diringkus Kejagung

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 10:10 WIB
Dpo kasus korupsi bandar udara H Muhammad Sidik Muara Teweh diringkus Kejagung (Ist)
Dpo kasus korupsi bandar udara H Muhammad Sidik Muara Teweh diringkus Kejagung (Ist)

 

 

KALTENGLIMA.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus tersangka buronan kasus korupsi Bandar Udara Trinsing H Muhammad Sidik, Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh berinisial MYL.

Baca Juga: Amalan Terbebas Siksa Kubur Dibongkar Ustadz Adi Hidayat

Tersangka MYL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus korupsi Bandar Udara (Bandara) Trinsing H Muhammad Sidik, Kabupaten Barito Utara, diringkus di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Profil Timnas Australia di Piala Dunia 2022, Salah Satu Wakil Asia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, MYL ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor:B1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H Muhammad Sidik pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 oleh PT Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp 1.545.941.800.

Baca Juga: Hasil Liga Champions 2022/2023, Inter Milan dan Liverpool Menang, Barcelona Takluk versus Bayer Munchen

"Seiring waktu, dalam pelaksanaan adanya dugaan tindak korupsi. Yang mana saat itu tersangka MYL dipanggil sebagai saksi, namun tidak dipenuhi dan akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi mengeluarkan surat DPO," terang Ketut melansir dari seputarborneo.com.

Dalam hal ini, lanjutnya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 : Bhayangkara FC vs Borneo FC Skor 2-2

Ia menegaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbuhnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X