KALTENGLIMA.COM- Gubernur Papua Lukas Enembe masih belum memenuhi undangan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengupayakan mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pekan ini.
Baca Juga: Jokowi Terima Penghargaan Global Citizen Awards
Baca Juga: Masak Ramen Ala Chenle NCT Dream
"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA pada Selasa, 20 September 2022.
Karyoto menyampaikan bahwa, surat pemanggilan kedua terhadap tersangka Gubernur Lukas Enembe merupakan kewenangan wajib yang harus dijalani KPK.
Surat pemanggilan pertama telah dilayangkan oleh KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022. Namun, hasilnya berbuntut nihil.
Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit yang dideritanya.
Mahfud MD dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin, 19 September 2022 sempat mendesak Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh KPK.
Upaya lainnya yang diinisiasi KPK pun sudah dilakukan, salah satunya wacana pemanggilan paksa.
Namun, keterlibatan ratusan simpatisan dalam menyuarakan aksi demo membela Gubernur Lukas Enembe ‘Save Lukas Enembe’ di kediamannya Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, membuat aparat keamanan dan KPK mengurungkan niatnya. ***