KALTENGLIMA.COM - Komisi X DPR RI melaksanakan rapat bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membahas gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin 26 September 2022.
Dalam rapat itu sejumlah politisi di DPR RI komisi pendidikan ramai-ramai menyerang Nadiem Makarim. Hal iiu terlihat dari unggahan akun TikTok @lamuji69 pada Selasa 27 September 2022 saat wakil rakyat asal NTT mengamuk kepada Nadiem Makarim.
Baca Juga: Beragam Manfaat Tomat untuk Wajah
Baca Juga: Tahun 2023 Akan Terjadi Resesi, Apasih Resesi itu? Begini Penjelasannya
Sontak cuplikan video viral tersebut disambut oleh dukungan netizen yang merasa suaranya sudah terwakilkan oleh anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah asal NTT.
“Pada prinsipnya, kami pun ingin memberikan tepuk tangan. Bukan hanya orang PBB. Kenapa kalau orang luar saja bisa memberi tepuk tangan kenapa kita tidak,” ujar Anita asal fraksi Partai Demokrat saat mengawali pembicaraan.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan tepuk tangan itu untuk saat ini. Tidak seperti yang dipaparkan Menteri Nadiem Makarim di PBB. Karena kenyataannya yang terjadi di Indonesia sangat berbeda..
Baca Juga: Hasil Leg Kedua FIFA Matchday : Timnas Indonesia Menang 2-1, Dimas Drajad Jadi Mimpi Buruk Curacao
Baca Juga: Vivo V25 5G Resmi Dirilis pada September 2022, Cek Kelebihannya
“Orang luar negeri di PBB sana mungkin tepuk tangan karena merasa hebat, ya. Tapi tidak bagi kami. Khususnya anggota DPR RI apalagi kami sudah turun ke bawah. Kami lihat air mata rakyat hari ini masih ada pak,” ujar Anita.
“Anda (Nadiem Makarim) boleh bangga mendapat tepuk tangan di PBB, tapi bagi kami tidak. Kami tidak merasa bangga sama sekali, sebab persoalan di bidang pendidikan saat ini masih banyak,” ujar Anita lebih lanjut.
Anita pun terus meluapkan kemarahannya lantaran masih banyak persoalan PPPK yang belum diselesaikan oleh Mendikbud. Menurutnya permasalahan itu bermula dari banyaknya PPPK yang belum menerima gaji.
Baca Juga: Cara KPK Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA