Dua Anggota Polisi di Gorontalo Disanksi PTHD, Kasusnya Memalukan

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 12:55 WIB
Briptu Dwi Aprilan Tumulo (kiri) dan Fadli I Suleman resmi disanksi PTDH oleh Polda Gorontalo. (humas  Polda Gorontalo)
Briptu Dwi Aprilan Tumulo (kiri) dan Fadli I Suleman resmi disanksi PTDH oleh Polda Gorontalo. (humas Polda Gorontalo)

KALTENGLIMA.COM- Kembali dua anggota polisi Polda Gorontalo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Hal itu berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Polda Gorontalo kepada dua anggotanya.

Baca Juga: Bisa Dipraktekkan, Amalan untuk Meluluhkan Hati Seseorang

Sebelumnya, Polda Gorontalo sudah memecat empat anggotanya dari dinas Polri setelah digelar sidang kode etik.

Dua anggota yang dipecat masing-masing atas nama Briptu Fadli I Suleman yang merupakan bintara Bidkum Polda Gorontalo; dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo bintara Dit Polairud Polda Gorontalo.

Baca Juga: “Pachinko” dan Kim Min Ha Masuk Nominasi Untuk Gotham Awards 2022

"Keduanya telah diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Jumat 28 Oktober 2022.

Melansir nusatimes.id dengan judul berita Lagi Polda Gorontalo Pecat Dua Anggotanya Terkait Penggelapan dan Laka Lantas

Disebutkan bahwa Briptu Fadli I Suleman diberikan sanksi kode etik karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Masalah BBM dan Elpiji, Kapolri Minta Awasi Secara Ketat

Baca Juga: Ravn Secara Resmi Mengundurkan Diri dari ONEUS

Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo diberi sanksi kode etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia dan saat kejadian Briptu Aprilan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.

"Keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht," tambah Wahyu.

Menurut dia, putusan PTDH bagi keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.***
(Moh. Saleh Hadji Ali/NUSA TIMES)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X