KALTENGLIMA.COM- Kembali dua anggota polisi Polda Gorontalo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Hal itu berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Polda Gorontalo kepada dua anggotanya.
Baca Juga: Bisa Dipraktekkan, Amalan untuk Meluluhkan Hati Seseorang
Sebelumnya, Polda Gorontalo sudah memecat empat anggotanya dari dinas Polri setelah digelar sidang kode etik.
Dua anggota yang dipecat masing-masing atas nama Briptu Fadli I Suleman yang merupakan bintara Bidkum Polda Gorontalo; dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo bintara Dit Polairud Polda Gorontalo.
Baca Juga: “Pachinko” dan Kim Min Ha Masuk Nominasi Untuk Gotham Awards 2022
"Keduanya telah diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Jumat 28 Oktober 2022.
Melansir nusatimes.id dengan judul berita Lagi Polda Gorontalo Pecat Dua Anggotanya Terkait Penggelapan dan Laka Lantas
Disebutkan bahwa Briptu Fadli I Suleman diberikan sanksi kode etik karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Masalah BBM dan Elpiji, Kapolri Minta Awasi Secara Ketat
Baca Juga: Ravn Secara Resmi Mengundurkan Diri dari ONEUS
Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo diberi sanksi kode etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia dan saat kejadian Briptu Aprilan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.
"Keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht," tambah Wahyu.
Menurut dia, putusan PTDH bagi keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.***
(Moh. Saleh Hadji Ali/NUSA TIMES)