KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lagi tersangka baru dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA)
Para tersangka yakni Hakim Gazalba Saleh dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA.
Baca Juga: Pesan Kamaruddin Simanjuntak untuk Ferdy Sambo: Jangan Mau Diprovokasi Pengacaranya yang Tidak Benar
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka Hakim Gazalba Saleh pada Mahkamah Agung RI; Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS; dan Redhy Novarisza, tidak Staf Hakim Agung Gazalba Saleh," kata Karyoto Deputi Bidang Penindakan KPK, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Penghina Pedangdut Dewi Perssik Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Dua tersangka yakni Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho langsung ditahan.
Tersangka Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Kaveling C1.
"Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Redhy Novarisza ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," tegas Karyoto.
Baca Juga: 3.175 Tenaga Kesehatan Tersebar di 194 Titik Pengungsian Gempa Cianjur
Baca Juga: TNI Hadir Membantu Warga di Nduga Papua, Warga :Tuhan akan Membalas..
Sedangkan Gazalba telah dilakukan pemanggilan, pada Senin (28/11) kemarin, namun tak bisa hadir dan meminta dijadwalkan ulang. KPK menghimbau Gazalba Saleh untuk kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya. ***
(Fery Sawilan/inSulut)
Artikel ini sudah tayang di inSulut dengan judul berita Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh KPK Tahan Dua Tersangka