Penggunaan Petasan Dilarang di Malam Tahun Baru, Kembang Api Harus Proses Perizinan

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 20:54 WIB
Penggunaan petasan di malam tahu baru dilarang (Freepik)
Penggunaan petasan di malam tahu baru dilarang (Freepik)

KALTENGLIMA.COM – Penggunaan petasan yang identik dilakukan di tahun baru tidak diperbolehkan. Akan tetapi untuk kembang api harus ada proses perizinan.

Pihak kepolisian mengimbau bahwa untuk kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023 agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Cek Toko Sebelah 2 Siap Tayang 22 Desember, Berikut Sinopsisnya

Sementara, untuk penggunaan petasan tidak perbolehkan, kalau kembang api di izinkan tetapi ada proses perizinan.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” lanjutnya.

Hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Kenali Gejala Hingga Cara Mengatasi Baby Blues

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” sambungnya.

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X