KALTENGLIMA.COM - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan, bahwa kedepan nanti masyarakat tidak bisa lagi borong bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan berpindah-pindah SPBU.
Erika juga menyatakan aturan baru ini merupakan salah satu upaya pengendalian demi mencegah tindakan penggunaan BBM subsidi dari jalur regulasi.
Nantinya masyarakat akan diberikan QR Code dari MyPertamina yang terintegrasi kesemua SPBU.
Baca Juga: Lirik Lagu Simple Crush, Simak Kisahnya
Aturan baru mengenai konsumsi bahan bakar minyak (BBM) ini sedang diproses oleh pemerintah lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Pihaknya ingin lebih menegaskan konsumen vang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi.
"Diharapkan dengan teknologi itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina," kata Erika, dalam konferensi pers, dikutip lewat kanal YouTube BPH Migas.
Baca Juga: Cek Keunggulan Samsung Galaxy A14 5G l, HPnya Gaming
Erika juga menjelaskan jika kuota pengisian telah habis maka masyarakat tidak bisa lagi membeli bbm subsidi.
Dengan aturan baru ini diharapkan tidak ada lagi oknum vang menyalagunakan BBM Subdisi. Menurut catatan total kerugian BPH Migas dari penvelewengan BBM sebesar Rp 17 miliar.
Artikel Terkait
Gunung Marapi Kembali Erupsi Pagi Ini
Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
Ada Cukup Banyak Hari Kejepit di Tahun 2023, Sandiaga Uno Usulkan Hari Kejepit Jadi Hari Libur Nasional
Hasil Survei BPS 16 Juta Pemuda Indonesia adalah Perokok, Kalteng Masuk Dalam Provinsi Jumlah Terbanyak
Pedagang di Pasar Sentul Jogja Curhat Harga Beras Naik ke Jokowi