KALTENGLIMA.COM - Kombes YBK atau Yulius Bambang Karyanto resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Yulius menjalani masa penahanan pertamanya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Meski begitu, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Istri Bongkar Sifat Asli Ferry Irawan : Pernah Ngajak Bunuh Diri Bersama
Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Sekedar informasi, polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Lee Jae Wook Ternyata Sempat Menolak Drama “Alchemy of Souls”, Kenapa?
Gunung Marapi Kembali Erupsi Hingga Mengeluarkan Abu Setinggi 800 Meter
Mahasiswa KKN Unram yang Tenggelam di Gili Air Ditemukan Tak Bernyawa
MU Melenggang ke Semifinal Carabao Cup Usai Tumbangkan Charlton Athletic
Platform Baru Innova Zenix Akan Bisa Dipakai di Semua Model